Fajarasia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Seharusnya sidang Praperadilan tersebut digelar hari ini, Selasa (12/7).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, alasan pihaknya meminta PN Jaksel menunda persidangan lantaran masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.
“Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar,” kata Ali dalam keterangannya.
Ali menyebut, permintaan tersebut disampaikan KPK melalui surat yang dilayangkan Biro Hukum kepada PN Jaksel.
Ali menegaskan, permohonan praperadilan ini sejatinya tidak akan menghalangi upaya KPK untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Maming.
Praperadilan hanya menguji aspek sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan bukan menyentuh substansi pokok perkara.
“Jadi tidak menyentuh aspek materiil yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menegaskan, penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai Undang-Undang.
“KPK berharap penegakkan hukum pada sektor perizinan tambang ini, selanjutnya bisa menjadi triger upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Ali, dengan perizinan yang bebas dari praktik suap maupun gratifikasi, akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Alhasil, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat akan mendapat manfaat akhirnya secara optimal,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
Kabar pencegahan ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
“Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
Maming dicegah selama enam bulan ke Luat negeri. Kepentingan pencegahan Maming ditujukan agar ketika diminta keterangan dirinya masih berada di Indinesia.
Bahkan Achmad mengatakan, pencekalan ini disebabkan status Maming yang sudah menjadi tersangka, namun dirinya tidak menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat Maming.
” (Dicegah) sebagai tersangka,” ujar Achmad.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi kasus dan penetapan tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Namun Alex enggan membeberkan nama tersangka dalam perkara tersebut.
“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” ujar Alex.
Sebelumnya, Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.****





