KPK Limpahkan Berkas Menas ke PN Tipikor Bandung

KPK Limpahkan Berkas Menas ke PN Tipikor Bandung

Fajaasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Menas Erwin Djohansyah. Pelimpahan dikirim ke Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (11/12/2025).

Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan penyusunan surat dakwaan. Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengatakan, proses diterima langsung Panitera Muda Tipikor Bandung.

Selanjutnya, pihak KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari pengadilan. “Proses pelimpahan diterima langsung oleh Panmud Tipikor dan menunggu penetapan hari sidang,” kata Rio dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Rio mengatakan, detail perbuatan Menas akan dipaparkan pada sidang pembuka. “Lengkapnya perbuatan yang dilakukan Terdakwa akan kami ungkap di persidangan nanti,” ujarnya.

KPK telah menetapkan Menas Erwin sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Penetapan terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam perkara suap dan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara. Ia juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hasbi Hasan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Putusan itu diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto menerima uang sebesar Rp11,2 miliar. Uang berasal dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Hasbi menerima bagian total sebesar Rp3,25 miliar dari nominal tersebut. Uang diberikan untuk mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022.

Perkara dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili kasus Budiman Gandi Suparman. Selain itu, pengurusan perkara kepailitan KSP Intidana juga dilakukan untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

Selain suap, Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan. Para pemberi gratifikasi termasuk Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.

Total gratifikasi yang diterima Hasbi dan Menas mencapai Rp630.844.400. KPK menegaskan kasus ini akan dibuka secara rinci dalam persidangan di Tipikor Bandung.

Pos terkait