Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji. Surat panggilan telah dikirimkan KPK pekan lalu, dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung minggu ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa ini merupakan panggilan kedua bagi Yaqut setelah sebelumnya diperiksa pada September 2025.
“Surat panggilan sudah kami kirimkan minggu lalu, kemungkinan pemeriksaan dilakukan pekan ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, saat di wawancarai pada Selasa (16/12/2025).
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan karena ketiganya dinilai memiliki mobilitas tinggi serta keterangan penting untuk mengungkap konstruksi perkara.
Berdasarkan informasi, pihak yang dicegah antara lain Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang juga diketahui menjabat pengurus asosiasi haji dan umrah.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka. Namun, perhitungan awal lembaga antirasuah itu menemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti adanya praktik permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kementerian Agama kepada jamaah. Modusnya, jamaah yang seharusnya menunggu antrean 1–2 tahun dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama dengan membayar biaya tambahan antara USD2.400 hingga USD7.000 per kuota.
“Kami menemukan adanya permintaan uang percepatan keberangkatan dengan kisaran USD2.400 sampai USD7.000 per kuota,” jelas Asep.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan haji dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.****




