Fajarasia.id – KPK merespons cawapres nomor urut 3 Mahfud Md yang bicara mengenai independensi KPK, ditandai dengan tidak hadir dalam rapat kabinet. KPK menilai independensi tidak diukur dari hadir-tidaknya di rapat kabinet.
“Independen itu bukan hanya soal hadir atau tidak hadir pada undangan rapat kabinet, melainkan pada keteguhan KPK untuk tidak mau diintervensi, dan sebaliknya kesadaran dan penghargaan pihak manapun untuk tidak mencoba melakukan intervensi,” ujar Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).
Meski begitu, Nawawi mengapresiasi saran dari Mahfud itu. Nawawi mengatakan KPK terus berikhtiar agar KPK lebih baik ke depannya.
“Tapi apa pun itu, setiap niat baik yang dimaksudkan sebagai ikhtiar penguatan lembaga KPK tentu perlu diapresiasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud menyebut bakal merevisi Undang-Undang KPK jika dirinya bersama Ganjar Pranowo menjadi presiden-wakil presiden RI. Mahfud berharap ke depannya ketua KPK tidak hadir dalam rapat kabinet.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Pos Bloc, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Mahfud mulanya ditanyai komitmen supaya KPK lebih independen.
“KPK itu pernah punya masa kejayaannya, masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya, kemudian Antasari Azhar, kemudian sampai ke Agus ini, Agus Rahardjo itu lumayan bagus. Nah sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen,” kata Mahfud mengawali pendapatnya, Rabu (7/2).
Mahfud menyebut salah satu alasannya adalah Undang-Undang KPK diubah. Menurutnya, jika Ganjar-Mahfud diberi amanah untuk memimpin Indonesia, UU tersebut akan direvisi dan diperkuat.
“Kalau misalnya Tuhan atas dukungan rakyat, saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali,” ujar Mahfud.
Dia juga menekankan bahwa KPK adalah lembaga yang independen. Mahfud tak ingin ke depannya ketua KPK hadir dalam rapat kabinet di Istana Negara.
“Kembali yang awal, bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah dan tidak boleh ketua KPK itu hadir rapat di dalam rapat kabinet karena itu orang luar, biar dia independen,” imbuhnya.