Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, Senin (19/12/2022). Beberapa lokasi yang digeledah yaitu gedung DPRD Jawa Timur dan rumah kediaman para tersangka.
Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dari lokasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12/2022). “Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang,” kata Ali.
Ali menyebut, terdapat dua ruangan yang digeledah. Yaitu ruang Ketua DPRD Jatim dan ruang kerja Wakil Ketua DPRD Jatim STPS, serta kediaman pihak terkait.
“Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS dan kawan-kawan,” ucap Ali. Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim STPS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, selain STPS, KPK juga turut menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya staf ahli RS; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, AH; dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas), IW.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka,” kata Tanak, Jumat (16/12/2022).
Johanis menjelaskan, perkara yang menjerat STPS dan tiga pihak lainnya setelah tim penindakan KPK mendalami adanya laporan masyarakat. Laporan tersebut mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jatim terkait pengurusan alokasi dana hibah.
“Rabu, 14 Desember 2022, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS,” ujarnya. RS merupakan perwakilan STPS.
KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, STPS menerima uang sekitar Rp5 Miliar.****