KPK Evaluasi Perpanjangan Cekal Kasus Pengadaan EDC BRI

KPK Evaluasi Perpanjangan Cekal Kasus Pengadaan EDC BRI

Fjarasa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengevaluasi kebutuhan perpanjangan pencegahan ke luar negeri (cekal). Pencekalan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, masa pencegahan yang sebelumnya diberlakukan sejak Juli lalu memang akan segera berakhir. Oleh karena itu, penyidik akan menilai kembali apakah langkah pencegahan tersebut masih diperlukan atau tidak.

“Terkait dengan cegah luar negeri atau cekal untuk perkara pengadaan mesin EDC di BRI, nanti penyidik akan melihat. Apakah masih dibutuhkan untuk perpanjangan cekalnya atau seperti apa,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Menurut Budi, hingga saat ini penyidikan perkara tersebut masih terus berprogres. Selain pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, KPK juga masih menunggu rampungnya penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.

“Penghitungan kerugian keuangan negara juga masih berjalan. Nanti kita tunggu hasil finalnya dari kawan-kawan auditor negara, sehingga penyidikannya menjadi lengkap,” kata dia.

Budi menambahkan, setelah seluruh unsur penyidikan terpenuhi, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, jaksa penuntut umum dapat menyusun surat dakwaan untuk dibawa ke persidangan.

“Kami berharap proses ini bisa berjalan cepat. Sehingga penanganan perkara pengadaan mesin EDC di BRI ini juga bisa segera diselesaikan,” ujar Budi.

Diketahui, KPK sedang mendalami provider penyedia sistem dan sinyal yang digunakan dalam proyek EDC Bank BRI. Pendalaman dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni, namun Irsyad tak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 8 Oktober. “Tidak hadir, sedang dicek (alasan ketidakhadirannya),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).

Budi menjelaskan kaitan PT Indosat dengan kasus ini, terkait perangkat lunak, sehingga penyidik memerlukan keterangan Irsyad Sahroni. “Termasuk mesin EDC ini kan hardware dan software atau seperti apa, atinya ada sistemnya juga. Nah itu yang semuanya juga (mau) didalami,” kata jubir KPK Budi Prasetyo digedung Merah Putih KPK, Kamis (9/10/2025).

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI. Mereka, CBH (mantan wakil Dirut BRI), IU (Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI).

DS (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), EL (Direktur PT Pasifik Cipta Solusi), serta, RSK (Dirut PT Bringin Inti Teknologi). Asep mengungkap dugaan korupsi dari dua pengadaan ini mencapai Rp 744 Miliar.

Pos terkait