KPK dan Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra

KPK dan Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk memanggil Dito Mahendra. Diketahui, Dito mangkir saat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Kamis (13/4/2023).

Pada saat yang sama, dia juga tidak hadir dalam rangka permintaan keterangan di Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal.

“Tentunya kami secara bersama-sama dengan Bareskrim terus berkoordinasi untuk menghadirkan saudara Dito,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Asep mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan koordinasi untuk dapat menghadirkan Dito Mahendra dalam pemeriksaan di KPK maupun di Bareskrim. Bahkan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigarsi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Dito Mahendra bepergian keluar negeri.

“Jadi, sedang kami cari, koordinasi dengan Bareskrim, bersama-sama, kami sedang mencari yang bersangkutan sampai saat ini,” kata Asep.

Sebelumnya diberitakan, Direktur tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani menyatakan, jajarannya saat ini tengah memburu Dito Mahendra.

“Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Adapun perkara TPPU Nurhadi yang ditangani KPK, penyidik telah menggeledah rumah Dito di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023).

Dalam upaya paksa itu, penyidik tidak sengaja menemukan 15 pucuk senjata api berikut amunisinya.

Adapun 15 senjata tersebut terdiri dari delapan senjata api laras panjang, lima pistol berjenis Glock, satu pistol S & W, dan satu pistol Kimber Micro.

KPK kemudian berkoordinasi dengan pihak Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin kepemilikan senjata.

Adapun Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.***

Pos terkait