Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, seluruh anggota Komisi XI DPR 2019-2024 akan diperiksa terkait dana CSR. Pimpiman KPK Johanis Tanak mengatakan, penyidik nantinya akan menilai apakah penyaluran dana dilakukan sesuai aturan.
Menurutnya, kemungkinan tersangka terbuka jika ditemukan penyelewengan penggunaan dana. Ia mengatakan, dua mantan anggota Komisi XI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana harus bertanggung jawab secara hukum. Penyidik terus mendalami aliran dana dari BI dan OJK,” kata Johanis dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum KPK. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan kewenangan penuh lembaga antirasuah tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Komisi XI mendukung penegakan hukum yang transparan,” kata Misbakhun.
Sebelumnya, tersangka ST mengungkap seluruh anggota Komisi XI diduga menerima dana CSR BI. ST mengatakan, dana kerap dipakai untuk kegiatan di daerah pemilihan.
“Semuanya dapat dan digunakan untuk program masing-masing. Penyaluran biasanya dilakukan melalui yayasan,” kat ST.
KPK telah menetapkan dua legislator sebagai tersangka penyalahgunaan dana PSBI dan PJK. Mereka adalah HG dan ST yang disangkakan pasal gratifikasi serta pencucian uang.
Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dua alat bukti cukup telah ditemukan penyidik. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan mendalam.
Para tersangka diduga mengajukan proposal dana sosial melalui yayasan pribadi. Asep mengatakan, dana yang diterima tidak dipakai sesuai proposal kegiatan sosial.
KPK mencatat HG menerima Rp15,86 miliar dari kasus ini. Sementara itu, ST menerima Rp12,52 miliar untuk kepentingan pribadi.
Keduanya disangkakan pasal gratifikasi dan pencucian uang sesuai ketentuan berlaku. KPK menegaskan penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan tersangka lain terbuka.





