KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Eks Anggota DPRD Bekasi

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Eks Anggota DPRD Bekasi

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti, terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara (ADK). Jejen diduga menerima aliran dana dari Ade Kuswara maupun pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Jejen dilakukan untuk mendalami maksud dan tujuan pemberian uang tersebut. “Ada dugaan aliran dana dari Bupati ADK dan tersangka SRJ yang melaksanakan proyek di Kabupaten Bekasi. Hal ini masih terus kami telusuri,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menambahkan, pola aliran dana ke sejumlah anggota DPRD Bekasi juga tengah dipetakan. Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa nama lain, termasuk Nyumarno, Iin Farihin, serta Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan lebih luas dalam kasus suap proyek daerah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan. Mereka diduga menerima uang muka proyek senilai Rp 9,5 miliar yang diberikan dalam empat tahap penyerahan. Dana tersebut disebut sebagai jaminan proyek yang rencananya digarap pada 2026.

Kasus ini menyoroti praktik ijon proyek yang melibatkan kepala daerah hingga lingkar politik. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Pos terkait