KPK Cegah Windi Idol Keluar Negeri Terkait Kasus Suap

KPK Cegah Windi Idol Keluar Negeri Terkait Kasus Suap

Fajarasia.id – KPK melarang dua orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap di Mahkamah Agung. Salah satu yang tersangkut adalah Windy Yunita Ghemary atau Windy “Idol”.

Selanjutnya, KPK Dada mencegah Dr. Yudianto. Dadan memiliki latar belakang bisnis.

“Atas nama Windy Yunita Ghemar dan Dadan Dr Yudianto sudah masuk daftar pencegahan KPK. Berlaku mulai 12/01/2023 sampai dengan 12/07/2023,” kata Humas Kantor Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Kamis (19/1/2023). untuk pergi ke luar negeri selama 6 bulan. Keduanya menjadi saksi dari peristiwa ini.

“Memang, sekarang mari kita lakukan lagi dengan dua tentara. Jadi jangan sampai dua orang berpergian ke luar negeri melawan dua orang dalam 6 bulan ke depan, karena proses penyidikan membutuhkan itu,” jelas Ali.

Ali berharap agar dua orang yang dicegah keluar negeri itu mau bekerjasama dalam pemeriksaan saksi.

Tentu saja, karena proses penyidikan sangat penting, jika kedua orang ini diundang ke KPK dan tetap berada di negara asalnya, mereka bekerja sama demi kelancaran proses penyidikan. dalam enam bulan ke depan,” kata Ali.

Konstruksi Kasus Suap di MA

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya hakim agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Penyidik KPK kemudian mengembangkan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim yustisial yang membatalkan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar.

Berikut daftar tersangka kasus penanganan perkara di MA:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
11. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA
12. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.
13. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.
14. Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial.*****

 

Pos terkait