Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki jejak kontak terakhir pasangan suami istri Bareskrim Polri, Emilya Said dan Herwansyah.
Emilya Said dan Herwansyah Suap Dicari Anggota Polri AKBP Bambang Kayun (BK).
Jejak pelarian hingga komunikasi terakhir pasangan ini dihimpun KPK dari saksi mata, Ibu Rumah Tangga (IRT) Sintasari.
KPK mendapat informasi Sintasari berkomunikasi dengan pasangan yang kabur itu di Mabes Polri. KPK langsung mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Sintsar. “Sintsari (ibu rumah tangga) saksi hadir dan dicek keterangannya, termasuk interaksi saksi dengan Emilya Said dan Herwansyah yang menjadi penyidik DSB Bareksrim Mabes Polri,” kata Kapolri. Pelapor KPK, Ali Fikri, dalam pesan singkat, Jumat (13/1/2023).
Sementara itu, ada satu saksi yang tidak mematuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap dan kolusi Bambang Kayun.
Saksi adalah pengacara Akhmad Kholid. KPK menunda pemeriksaan Akhmad Kholid.
“Achmad Kholid (pengacara), saksi tidak hadir dan dipastikan akan ditunda,” jelas Ali. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya diketahui menetapkan anggota polisi AKBP Bambang Kayu (BK) sebagai tersangka penerima suap dan pengedaran imbalan.
Bambang Kayun diduga menerima suap 56 miliar rupiah dan suap mobil mewah.
Bambang Kayun disebut secara bertahap menerima suap Rp 6 miliar dan mobil mewah dari tersangka anggota Polri Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW). Emilya dan Herwansyah adalah pasangan yang saat ini sedang menangani kasus tersebut di Mabes Polri.
Sedangkan suap terkait pemalsuan surat dalam sengketa hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Gara-gara ulah Bambang Kayun, pasangan ini berhasil kabur ke luar negeri. Polisi masih mengejar pasangan itu.
Dalam kasus ini, Bambang menerima sekitar Rp 5 miliar pada 2016. Uang itu diterima berkat peran penasihat Bambang dalam pemeriksaan pendahuluan yang diajukan Emilya dan Herwansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian Bambang Kayun diklaim juga mendapatkan mobil mewah yang model dan tipenya ditentukan sendiri. Selain itu, Bambang menerima Rp 1 miliar untuk menangani kasus Emilya dan Herwansyah.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut dugaan penerimaan bonus Bambang Kayun saat bekerja sebagai Kasubbag Kejahatan dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Permohonan Hukum Biro Kehakiman Polri Biro Bankum.
Bambang diduga menerima suap Rp 50 miliar dari berbagai pihak.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat Pasal 12 (a) atau (b) atau 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***