Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan korupsi baru di anak usaha Telkom Group. Dugaan korupsi itu terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC tahun 2017-2022.
“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group). Periode tahun 2017 sampai 2022,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Menurutnya, pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
“Dari perhitungan sementara tim auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” katanya. Meski demikian, KPK belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya serta, pihak yang ditetapkan tersangka.
“Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup,” ujarnya.****