KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Fafarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tengah membidik Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Jamal Wiwoho yang diperpanjang jabatannya secara sepihak sebagai Rektor oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memperpanjang masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS). Keputusan ini tertuang melalui SK Mendikbudristek No.23167/M/06/2023 yang berisi perpanjangan masa jabatan rektor UNS sampai terpilih ulangnya rektor yang baru. Masa Jabatan Rektor UNS Prof Jamal sebetulnya berakhir 11 April 2023.

“Tim KPK lakukan pemeriksaan secara tertutup pada bulan Maret saat Ramadhan lalu,” ungkap salah seorang Sumber dari Internal UNS, Sabtu (06/05/2023).

Dijelaskan pemeriksaan KPK terkait dengan indikasi penyimpangan dalam sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dalam beberapa tahun terakhir.

“Pemeriksaan terkait SPMB— SPI (Sumbangan Pengembangsn institusi) dari orang tua mahasiswa baru,” ungkap Sumber di UNS.

Dijelaskan kasus korupsi di Univeristas Lampung (Unila) yang saat ini dalam penanganan KPK dan Universitas Udayana (Udayana) yang saat ini dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Bali, sama persis dengan kasus yang terjadi UNS.

“Sama dengan kasus Unila dan Udayana,” bebernya.

Diinformasikan setidaknya ada 3 orang tim KPK yang datang pada bulan Maret lalu, mereka memeriksa beberapa orang terkait laporan penyimpangan dalam sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di UNS.

“Ada beberapa orang yang diperiksa oleh KPK secara tertutup,” ungkap Sumber Sumbawanews.com di UNS.

Sebelumnya informasi terkait terjunnya tim KPK ke UNS dibocorkan oleh salah seorang alumni UNS Dr Taufan Maulamin, Rabu (03/05/2023).

Pengurus Perguruan Tinggi Swasta se-Indonesia (APPERTI) pusat dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) ini mendesak agar dilakukan audit investigasi atas tatakelola keuangan di UNS.

“Masalah di UNS adalah adanya dugaan tatakelola keuangan yang menyimpang yang dilakukan oleh oknum petinggi UNS, sehingga mencari alasan supaya rektor yang terpilih secara sah dibatalkan pelantikannya,” ungkap Pengurus Perguruan Tinggi Swasta se-Indonesia (APPERTI) pusat dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) ini.

Taufan juga menyarakan untuk membaca Laporan Audit Publik oleh Prof Tarmizi yang sudah tiga tahun meng-Audit, padahal Batasan hanya boleh 2 tahun,” terangnya seraya menjalaskan kantor Akuntan Publik seharusnya sudah diganti.

Taufan melihat, kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) terindikasi juga terjadi di UNS, “ini akan menjadi kasus kedua yang akan diungkap KPK,” jelasnya.****

Pos terkait