KPK akan Tetapkan Waskita Karya Tersangka Korporasi Terkait shelter tsunami di NTB

KPK akan Tetapkan Waskita Karya Tersangka Korporasi Terkait shelter tsunami di NTB

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi. Apalagi, Waskita Karya terseret kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di NTB.

Deputi penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Waskita Karya. “Kita juga sedang dalami terkait masalah apakah akan dikorporasikan dan lain-lain masih kita dalami selama ini,” kata Asep di gedung KPK, Kamis(20/2/2025).

KPK mengungkap shelter TES tsunami di NTB saat ini dijadikan warga untuk memelihara hewan peliharaannya. Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) shelter Tsunami di NTB 2014.

“Kondisi secara visual, banyak terjadi kerusakan di bagian-bagian lantai bawah. Serta, halaman juga tidak terawat dan bahkan digunakan oleh penduduk sekitar untuk menggembalakan ternak,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, yang dikutip, Selasa (31/12/2024).

Hal itu terungkap ketika eks Kepala Pelaksana BPBD Lombok Utara, Raden Tresnawadi, berkunjung ke shelter pada tahun 2015–2016. Bahkan kata Asep, jalur evakuasi ke lantai atas dari bangunan shelter tsunami yang dikorupsi kondisinya sangat mengkhawatirkan.

Jalur evakuasi tersebut katan Asep, terdapat retakan pada jalur itu. “Jangan sampai tempat evakuasi menjadi tempat jatuhnya korban baru karena kondisi bangunan yang tidak layak menjadi tempat berlindung,” kata Asep.

KPK menetapkan dua tersangka, yakni Aprialely Nirmala selaku PPK proyek pembangunan TES/shelter tsunami di Kecamatan Pemenang. Serta, Agus Herijanto (AH) selaku pensiunan BUMN karya pada pembangunan TES/shelter tsunami di Kecamatan Pemenang.

Atas perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 18.486.700.654. Hal itu berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember hingga 18 Januari 2025 di Rutan Cabang dari Rutan Klas I Jakarta Timur.****

Pos terkait