KPAI Minta Pendampingan Psikososial Korban Daycare Yogyakarta

KPAI Minta Pendampingan Psikososial Korban Daycare Yogyakarta

Fajarasia.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya perlindungan hukum dan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa sesuai amanat UU Perlindungan Anak, korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.

“Pendampingan psikologis perlu diberikan kepada seluruh anak, termasuk bayi di bawah satu tahun, karena mereka juga mengalami atau menyaksikan peristiwa tersebut,” ujar Diyah, Minggu (26/4/2026).

KPAI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan, mengingat adanya laporan keluarga korban yang didatangi orang tak dikenal. Selain itu, KPAI mendorong agar daycare tersebut ditutup permanen dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Yogyakarta, termasuk pendataan izin usaha serta pembinaan tenaga pengasuh.

Menurut Diyah, pola kekerasan di Daycare Little Aresha diduga berlangsung sistematis dan masif, sehingga perlu ditelusuri hingga ke pimpinan dan pemilik yayasan. “Jika 103 anak bisa menjadi korban, dengan 53 di antaranya mengalami kekerasan fisik, maka ini bukan sekadar kasus individu, melainkan kegagalan sistem pengawasan,” tegasnya.

Polda DIY sendiri telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari pimpinan hingga staf lapangan, dan seluruhnya kini ditahan. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi generasi penerus bangsa.*****

Pos terkait