Komnas PA: Pelajar Terlibat Tawuran Dapat Terjerat Pidana

Komnas PA: Pelajar Terlibat Tawuran Dapat Terjerat Pidana

fajarasia.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta para pelajar tidak terlibat tawuran dan kejahatan. Sebab, para pelajar yang terlibat tawuran dapat terjerat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami dari Komnas PA memberikan pengarahan kepada anak-anak itu dan juga para orang tua. Dimana, ketika anak-anak mereka tertangkap lagi maka mereka akan diproses dengan UU yang berlaku,” kata Penjabat Sementara, Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).

Menurut Lia, hal tersebut sudah disepakati oleh para pelajar yang terlibat tawuran, para orang tua dan ketua RT/RW di tempat tinggal mereka. Kesepakatan tersebut dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatan hal tersebut.

“Jadi semuanya mulai dari orang tua dan pelajar yang terlibat aksi tawuran. Kemudian ada juga ketua RT/RW dari pihak kelurahan di mana anak-anak itu tinggal ikut menandatangani,” jelas Lia.

Perlu diketahui, Polsek Tambora Jakarta Barat telah mengamankan delapan anak pelaku pembegalan di Jalan Bandengan Utara, RT01/010, Tambora. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (16/9/2023) dan pembegal sendiri terjadi pada Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Korban dengan Inisial ARA (15) adalah pelajar SMK Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PLSD). Sekolah itu terletak di Jalan Tanjung Wangi, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut),” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama.

Adapun pelaku, lanjut Putra, seluruhnya pelajar kelas XI SMK dengan rincian ARN (17), AB (17), PI (17), AP (16), BL (17), GSP (16), PA (16) dan BPM (17). Imbas dari kejadian tersebut, pada Kamis (21/9) sekitar jam 14.00 WIB di Jalan Laksa 4 Rt 6/Rw 4, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat terjadi rencana “balas dendam” dengan cara melakukan konvoi di wilayah hukum Polsek Tambora.****

Pos terkait