Fajarasia.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada penggusuran SDN Pondok Cina 1, Depok. Pada lokasi sekolah dasar tersebut rencananya bakal dibangun tempat ibadah oleh Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.
“Kami menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM terkait relokasi sekolah tersebut,” kata Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina, Sabtu (11/03/2023). Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM.
Putu menambahkan setidaknya terdapat dua dugaan pelanggaran HAM berat pada kasus ini. Pertama, pelanggaran terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan.
“Proses proses belajar menjadi tidak optimal sebagai dampak atas rencana relokasi SDN Pondok Cina 1,” ujarnya. Kemudian, kondisi sarana sekolah yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa.
Pelanggaran kedua terkait hak atas informasi tentang rencana relokasi sekolah oleh Pemkot Depok kepada orang tua siswa. Dalam hal ini, Pemkot Depok diduga telah melanggar instrumen Pasal 28 huruf F UUD 1945.
Selain itu juga Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Serta Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.****