Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong nomenklatur Tenaga Kependidikan (tendik) agar masuk dalam formasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2023 ini. Dirinya pun juga menyayangkan nomenklatur Tendik ini belum terakomodir dalam PermenPAN-RB nomor 158 tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, di mana peraturan tersebut menjadi landasan untuk regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Karena usulan kuota Tendik sebanyak 15 persen dari formasi guru itu berasal dari kementerian teknis, tidak bisa menunggu dari KemenPAN-RB, melainkan dari sektoralnya. Kementerian teknis (Kemendikbudristek) seharusnya mengusulkan paling tidak 15 persen dari kuota formasi guru untuk kuota tendik,” ungkap Fikri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Pimpinan Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
“Tidak ada (formasi PPPK) misalnya operator dapodik, melainkan operator sistem informasi administrasi kependudukan, dan ini tidak ada di sekolah. Jadi yang meng-input data guru, dan apakah sekolah itu rusak atau tidak, ini tidak masuk (dalam nomenklatur formasi rekrutmen PPPK 2023),” imbuhnya.
Padahal, menurutnya, betapa pentingnya peran operator sekolah untuk menyajikan data-data vital sekolah seperti data guru, serta sarana dan prasarana sekolah. Sebab itu, ia mengusulkan agar PermenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023 direvisi, demikian pula dengan peraturan lain seperti UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Operator itu penting, nasib guru, sarana prasarana sekolah perlu dibantu atau tidak, itu tergantung operator, kalau nomenklaturnya saja tidak ada, bagaimana mau diusulkan (di PPPK),” pungkas Politisi Fraksi PKS ini.
Mewakili Komisi X DPR, ia menyatakan aspirasi Tendik terkait usulan formasi Tendik dalam rekrutmen PPPK akan dibahas lebih lanjut bersama dengan Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB untuk mengevaluasi dan merevisi PermenPAN-RB Nomor 158 tahun 2023.
Senada, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menjelaskan upaya yang dilakukan Komisi X DPR agar tendik diakomodir dalam pengangkatan PPPK berdasarkan hasil kerja Panja Pengangkatan GTK honorer menjadi ASN (Panja GTKH-ASN) dan Panja formasi GTK PPPK. Ia pun sepakat untuk mendorong Kemendikbudristek mengusulkan kuota khusus bagi tenaga kependidikan dalam formasi PPPK tahun 2023 sesuai Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.***