Komisi IX Setuju THR Lebih Cepat Cair untuk Pekerja

Komisi IX Setuju THR Lebih Cepat Cair untuk Pekerja

Fajarasia,id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyatakan dukungannya terhadap usulan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh swasta. Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar THR dicairkan tiga minggu sebelum Idul Fitri atau H-21 Lebaran.

“Saya setuju dengan usulan buruh untuk mempercepat pencairan THR. Karena para pekerja juga harus segera pulang kampung untuk membeli tiket dan mempersiapkan segalanya,” ujar Yahya.

Ia menegaskan, meski aturan resmi melalui Permenaker menetapkan pencairan THR paling lambat H-7, perusahaan yang mampu membayar lebih cepat sangat diapresiasi. Yahya juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi perusahaan nakal yang menunda atau tidak membayar THR, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Menurutnya, kasus penundaan pembayaran THR terus meningkat setiap tahun. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah membentuk posko pengaduan THR dan aktif berkomunikasi dengan pengusaha untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua KSPI, Said Iqbal, meminta pemerintah dan DPR RI mempercepat pencairan THR menjadi H-21 Lebaran. Usulan ini dinilai penting untuk mencegah praktik perusahaan nakal yang berupaya menghindari kewajiban pembayaran THR.

Pos terkait