Komisi III DPR Sambut Baik MoU Polri-Kejagung Soal KUHP dan KUHAP Baru

Komisi III DPR Sambut Baik MoU Polri-Kejagung Soal KUHP dan KUHAP Baru

Fajarasia.id  – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi atas langkah cepat Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, kesepakatan ini penting untuk menyatukan persepsi antar-aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan aturan baru yang sarat dengan semangat reformasi, termasuk penerapan restorative justice dan nilai kemanusiaan.

“MoU ini menjadi langkah antisipasi agar tidak terjadi miskomunikasi maupun miskoordinasi dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru,” ujar Habiburokhman di Bareskrim Polri.

Ia menambahkan, rencana penandatanganan MoU sebenarnya sempat ingin diusulkan oleh pihaknya. Namun, Polri dan Kejagung sudah lebih dulu mengambil inisiatif sehingga acara langsung digelar.

Habiburokhman menilai gerak cepat kedua institusi menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi.

“Harapan kita bersama, aturan baru ini benar-benar bisa memberi keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Kesepahaman Polri-Kejagung mencakup enam poin strategis:

  1. Pertukaran data dan informasi
  2. Bantuan pengamanan
  3. Penegakan hukum
  4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM
  5. Pemanfaatan sarana dan prasarana
  6. Kegiatan lain yang disepakati bersama.***

Pos terkait