Fajarasia.id – Kenaikan harga cukai rokok yang dilakukan Pemerintah, ditegaskan bukan untuk instrumen mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal tersebut disampaikan Direktur Riset Center of Reform on Economic, Piter Abdullah.
Ia mengatakan, kenaikan harga tersebut dilakukan untuk instrumen untuk mengurangi konsumsi merokok di Masyarakat. “Bukan instrumen mendorong pertumbuhan ekonomi tetapi instrumen untuk menjaga kesehatan dampak negatif dari rokok,” katanya, Rabu (21/12/2022).
Piter juga mengatakan, rokok bukan satu-satunya yang akan menyebabkan inflasi di Indonesia. Menurutnya, masih ada sejumlah komponen yang akan berdampak lebih besar dari cukai rokok yang akan dinaikkan oleh Pemerintah.
“Rokok itu hanya salah satu komponen dari sekian banyak barang-barang yang diperhitungkan dalam perhitungan inflasi,” ujarnya. Dengan kenaikkan harga cukai ini diharapkan angka prevalensi merokok ditengah masyarakat bisa menurun.
“Seharusnya dengan kenaikkan harga ini, maka angka prevalensi merokok akan menurun. Karena harga itu akan berdampak pada harga pokok ditingkat konsumen,” ucapnya.
Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022. Yakni tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun lainnya.
Pemerintah akan menetapkan tarif cukai dan harga jual eceran rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Artinya, akan terdapat kenaikan harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau mulai awal tahun depan.*****