Kemkominfo dan DPR Sosialisasikan Penghentian Siaran Televisi Analog

Kemkominfo dan DPR Sosialisasikan Penghentian Siaran Televisi Analog

Fajarasia.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Komisi I DPR menyosialisasikan penghentian penyiaran televisi analog (Analog Switch-Off/ ASO). Peralihan ke penyiaran televisi digital itu merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi secara virtual tersebut. “Saya mengimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi dan mendukung program ini,” ujar Kharis dalam keterangan pers, Senin (7/10/2022).

Terlebih, menurut Kharis, siaran digital yang bakalan ditonton masyarakat tidak berbayar, alias gratis. “Ini hak masyarakat untuk mendapatkan siaran digital yang sangat baik tanpa bayar,” ucap Kharis.

Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti pada kesempatan sama menjelaskan, digitalisasi merupakan sebuah keniscahyaan. Karena digitalisasi merupakan sebuah kebutuhan masyarakat Indonesia, juga dunia.

“Siaran TV analog di berbagai negara sudah lama di nonaktifkan,” kata Niken. “Mereka sudah lebih dahulu beralih ke siaran TV digital.”

Niken menambahkan, urgensi beralih ke TV digital ialah demi kepentingan publik untuk memperoleh penyiaran yang berkualitas. “Dengan ini, masyarakat mendapat siaran yang bagus, suara jernih, gambar bagus, serta lebih beragam,” ujar Niken.

Siaran TV digital menurut Niken punya banyak keunggulan dibanding dengan TV analog. Di antaranya TV digital dirancang untuk suara dan data, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal sistem siaran digital.

“Tidak perlu dekat dengan pemancar untuk pendapatkan gambar bersih dan suara jernih,” ucap Niken. “Biaya penyiaran rendah dan lain sebagainya.”

Hadir pula sebagai pembicara, Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Anas Syahrul Alim. Anas menekankan, terpenting ialah bagaimana informasi mengenai migrasi ini sampai ke masyarakat. Ia pun mengapresiasi sosialisasi yang sudah begitu banyak dilakukan.

Kegiatan ini diakhiri dengan seremoni penyerahan Set Top Box (STB) oleh ketiga nara sumber kepada perwakilan masyarakat. STB sendiri dapat dengan mudah didapatkan di situs-situs toko elektronik.

Sebelumnya, Menkominfo Johny G Plate mengatakan, pemerintah mengharapkan pelaksanaan ASO menumbuhkan industri penyiaran televisi nasional. ASO juga menurutnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar).

“Pasal 72 angka 8 menyatakan, ASO harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan,” katanya. “Dengan begitu, maka migrasi TV analog ke digital itu paling lambat terjadi pada 2 November 2022.”.****

Pos terkait