Fajarasia.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus menyempurnakan peraturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Salah satunya adalah Peraturan Presiden Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Perpres UPTD PPA).
Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan saat ini sudah ada 34 UPTD PPA. Hal itu ia sampaikan dalam acara Media Talk dengan tema Perpres UPTD PPA jadi acuan perlindungan korban kekerasan.
“Saat ini UPTD PPA jumlahnya ada 34 dari 38 provinsi di Indonesia. Kecuali Papua, karena kan provinsinya masih baru, kalau untuk di kabupaten/kota sudah hampir tiga per empatnya, setengah lebih,” kata Ratna, dalam keterangannya di Jakarta,Sabtu (4/5/2024).
Ratna mengatakan pihaknya akan terus mendorong daerah untuk membangun atau membentuk UPTD PPA di setiap provinsi. Sebab, pembentukan UPTD PPA ini bukan soal pilihan, melainkan sebuah mandatory atau kewajiban masing-masing daerah.
“Terkait UPTD PPA ini menjadi kewenangan daerah, nanti pakai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Karenanya, daerah seharusnya sudah mulai memikirkan kemampuan fiskalnya dan masing-masing daerah kan tingkat kekerasannya berbeda,” ujar Ratna.
Seperti diketahui, peraturan turunan UU TPKS terdiri dari 3 Peraturan Presiden (Perpres) dan 4 PP (Peraturan Pemerintah). KemenPPPA sebagai ‘leading sector’ membuat lima peraturan turunan dan Kemenkumham 2 peraturan turunan.
Adapun tujuh peraturan turunan itu diantaranya:
1. Perpres tentang Penyelenggaraan Terpadu PPA;
2. Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS;
3. Perpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA;
4. Perpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat;
5. PP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS;
6. PP tentang Pencegahan TPKS, serta penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban TPKS;
PP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***




