Fajarasia,co – Kementerian Perindustrian berupaya memberikan kemudahan bagi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) memperoleh bahan baku. Terutama bahan baku yang berasal dari luar negeri.
“Pelaku IKM seringkali kesulitan mendapatkan bahan baku, yang beberapa di antaranya tidak tersedia di dalam negeri. Namun, mereka juga belum mampu melakukan impor sendiri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (11/9/2022).
Kemenperin menyiapkan solusi pelaku IKM agar lebih mudah memperoleh bahan baku yang terjangkau dan berkualitas. Tujuannya agar produktivitas dan daya saing lebih meningkat untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Data Ditjen IKMA Kemenperin menunjukkan, biaya bahan baku dan bahan penolong di komponen biaya produksi IKM mencapai 57,31 persen. Sulitnya bahan baku menjadi salah satu tantangan dalam peningkatan daya saing IKM.
Mengatasi persoalan itu, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021. Yakni tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil dan Industri Menengah.
“Permenperin 21/2021 ini merupakan penjabaran amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian,” ujar Reni.****