Fajarasia.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dinilai bakalan memperkuat regulasi. Utamanya regulasi terkait merampas aset hasil tindak pidana, untuk kepentingan negara.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan menegaskan itu. “Nanti kalau ada Undang-Undang Perampasan Aset, posisi negara pasti lebih kuat lagi,” katanya, Jumat (9/9/2022).
Selama ini, menurutnya, tidak jarang pejabat berwenang hanya mampu melakukan penyitaan terhadap suatu harta hasil pidana. “Sita pengertiannya tidak bisa langsung kita miliki, sita itu penguasaan,” ujarnya.
Biasanya, tambah Encep, setelah sidang, suatu harta tidak boleh langsung dialihkan kepemilikannya, tanpa seizin negara. “Tapi negara juga tidak bisa langsung mengambil alih,” ucapnya.
“Nah kalau nanti ada undang-undang perampasan, bisa dirampas buat negara, itu lebih bagus lagi,” katanya. “Kita bisa menggunakan pasal-pasal yang bisa kita mengajarkan dengan disita nanti kita lelang.”
RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana merupakan usulan dari pemerintah. Akhir Agustus 2022, RUU tersebut sudah diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.*****