Kemen-PPPA kawal penanganan kasus kekerasan seksual anak di Sulteng

Kemen-PPPA kawal penanganan kasus kekerasan seksual anak di Sulteng

Fajarasia.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengatakan pihaknya terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan inisial RO (15) di Sulawesi Tengah.

“Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan Polda Sulteng dan Pemda Sulteng dalam memastikan korban mendapatkan pemulihan secara fisik maupun psikis, serta pendampingan proses hukum dari tenaga ahli yang kompeten di bidangnya,” kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Minggu(11/6/2023).

Menteri Bintang Puspayoga pun meminta Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho agar terus memperdalam dan mengusut kasus kekerasan seksual tersebut, serta proses penyelidikannya dilakukan secara transparan, tuntas, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menambahkan jika perbuatan para tersangka memenuhi unsur pasal 76 D UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, maka tersangka terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU No.17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2003 tentang Perlindungan Anak.

Bintang Puspayoga pun mengapresiasi komitmen dan keseriusan berbagai pihak dalam menangani dan memberikan pendampingan terbaik kepada korban.

Selama proses pemulihan kesehatan, menurut dia, korban telah menunjukkan perkembangan positif dan kian membaik setiap harinya.

Meskipun begitu, Menteri Bintang Puspayoga menyatakan dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dalam upaya pemulihan secara fisik dan psikis korban serta penegakan hukum bagi para tersangka.

Sebelumnya, terjadi pemerkosaan terhadap anak 15 tahun yang dilakukan oleh 11 pelaku selama kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Polda Sulteng selanjutnya telah berhasil menangkap 11 orang pelaku tersebut.*****

 

Pos terkait