Fajarasia.co – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menghormati keputusan Pengadilan Negeri Malang terkait kasus pelecehan seksual oleh terdakwa JE. Julianto Eka Putra alias JE divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
JE adalah seorang motivator dan pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur. Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual kepada sejumlah siswi sekolah tersebut.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan keputusan tersebut diharapkan dapat melindungi hak-hak korban kekerasan seksual. Serta memberikan efek jera bukan hanya bagi terpidana, tetapi juga kepada pelaku kekerasan seksual lainnya.
Nahar menegaskan pihaknya terus memantau proses hukum terhadap JE dan turut hadir saat hakim membacakan vonis. ‘Kami berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas PPPA setempat,” katanya, Sabtu (10/9/2022).
Tujuannya untuk memantau pemulihan psikis korban dan proses hukum yang berlangsung. Hal tersebut dilakukan sejak kasus kekerasan seksual tersebut bergulir.
Nahar mengatakan vonis hakim sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun, hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Nahar menuturkan pihaknya juga mengapresiasi Majelis Hakim atas keputusan restitusi Rp44,7 juta kepada salah satu korban. Restitusi itu wajib dibayarkan JE paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Apabila terpidana tidak membayar, maka hartanya akan disita dan dilelang guna membayarkan restitusi tersebut,” kata Nahar. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Majelis Hakim menilai JE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. Stau dengan kata lain atau membujuk para siswi untuk melakukan persetubuhan.
Melihat maraknya kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan, Nahar mengajak masyarakat untuk berani bicara. Segera laporkan kepada lembaga-lembaga seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
Selain itu, masyarakat bisa menggunakan sarana komunikasi untuk melaporkan kasus kekerasan seksual. “Yaitu melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” ujar Nahar.****




