Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan Kasus Berulang, Komisi III DPR: Perlu Penanganan Sistemik

Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan Kasus Berulang, Komisi III DPR: Perlu Penanganan Sistemik

Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan pendidikan menyusul maraknya kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi, termasuk di Universitas Indonesia (UI).

Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual di dunia pendidikan telah menjadi fenomena berulang yang memerlukan penanganan sistemik melalui implementasi UU TPKS.

Abdullah menyatakan bahwa kasus-kasus yang muncul ke permukaan merupakan sinyal kuat perlunya meninjau ulang tradisi dan pola interaksi di kampus agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama guna mencegah trauma berulang.

“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat yang membiarkan praktik pelecehan tumbuh,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4).

Untuk menjaga objektivitas, legislator dari Fraksi PKB ini mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses investigasi.

Ia menilai, seringkali penanganan internal di institusi pendidikan masih terkendala oleh rendahnya pemahaman civitas akademika terhadap batasan kekerasan seksual.

Abduh juga menekankan pentingnya penguatan edukasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sosialisasi ini tidak boleh bersifat reaktif, melainkan harus terintegrasi dalam sistem pendidikan melalui kurikulum pencegahan berbasis pemahaman consent (persetujuan).

“Edukasi harus dilakukan secara sistematis. Kita perlu membangun budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan agar martabat sesama tetap terjaga,” pungkasnya.***

Pos terkait