Fajarasia.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perpanjangan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Pemerintah Provinsi Aceh.
Keputusan strategis ini diambil di tengah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa langkah ini diambil mengingat masa berlaku dana otsus Aceh yang telah berjalan selama 20 tahun akan segera berakhir pada 2027 mendatang.
“Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/4).
Pasca-kesepakatan perpanjangan tersebut, fokus Baleg kini beralih pada pembahasan teknis mengenai besaran dana yang akan dialokasikan serta rincian aturan pendukung lainnya.
Doli menyebut, penyusunan RUU ini juga mencakup poin-poin krusial terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA), mulai dari sektor mineral, energi, hingga kehutanan.
Selain aspek pendanaan, Baleg juga menampung sejumlah usulan dari Pemerintah Aceh yang berkaitan dengan kedaulatan wilayah dan pembagian wewenang.
“Ada beberapa usulan dari Pemerintah Aceh berkaitan memperpanjang batas wilayah laut, pembagian kewenangan pemerintah daerah dengan pusat,” jelasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Baleg DPR RI telah berkoordinasi dan berdiskusi dengan berbagai kementerian serta lembaga terkait yang membidangi urusan kelautan, kehutanan, dan energi.
Sebagai langkah lanjutan, Doli meminta setiap kementerian terkait untuk menyetorkan hasil evaluasi atas pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama dua dekade terakhir.
Data evaluasi tersebut akan menjadi acuan utama dalam merumuskan draf undang-undang yang baru.
“Kami minta masing-masing kementerian memberikan hasil evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini, nanti diproyeksikan dengan pembahasan undang-undang yang baru,” pungkas Doli.****





