Fajarasia.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memulai pemantauan dan peninjauan sejumlah undang-undang terkait norma kerugian negara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil untuk menyeragamkan tafsir hukum setelah MK menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara secara konstitusional.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan mandat dari putusan MK yang meminta pembentuk undang-undang segera memperbaiki frasa “kerugian negara”.
Hal ini diperlukan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan yang memicu ketidakpastian hukum di level penegakan.
“MK meminta pembentuk undang-undang memberikan kejelasan norma agar tidak menimbulkan multitafsir. Maka, kami di Baleg menjalankan fungsi pemantauan sesuai UU MD3 dan UU P3,” ujar Martin di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (15/4).
Dalam proses evaluasi ini, Baleg berencana memanggil sejumlah lembaga penegak hukum dan peradilan, mulai dari Kejaksaan Agung, Polri, KPK, hingga Mahkamah Agung.
Keterlibatan para ahli dan praktisi hukum dianggap krusial untuk menyelaraskan implementasi aturan di lapangan.
Selain melibatkan instansi resmi, Martin menegaskan bahwa Baleg membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui surat resmi.
Aspirasi publik diharapkan dapat membantu DPR merumuskan regulasi yang lebih adil dan akuntabel dalam tata kelola keuangan negara.
“Tujuannya adalah perbaikan hukum kita. Kami terbuka bagi siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasi demi memastikan penegakan aturan kerugian negara berjalan objektif,” pungkasnya.****





