Fajarasia.id – Satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago senilai Rp8 miliar.
Kali ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menetapkan dan menahan tersangka Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, S.H., yang juga selaku Kasi Penyidikan, tersangka Lydia langsung ditahan di Lapas Perempuan Kupang, Rabu 02 Aguatus 2023.
Sebelum dibawa ke Lapas untuk menjalani penahanan, Lydia terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim medis pada Poliklinik Kejati NTT.
Tim medis menyatakan Lydia dalam kondisi sehat sehingga dapat menjalani penahanan di Lapas.
Dengan penahanan Lydia, maka sudah ada tiga tersangka yang ditahan dalam kasus ini.
Kasi Penkum Kejati NTT, Agung Raka, SH.,MH, kepada wartawan mengaku penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Tim penyidik Pidsus Kejati NTT juga terus mengembangkan penyidikan perkara ini. “Masih ada potensi tersangka baru dalam kasus ini. Tim penyidik terus mengembangkan penyidikan,” tandas Agung Raka.
Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Dua orang yang telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh Kejati NTT diantaranya Thelma D.S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto sebagai Direktur PT Sarana Wisata Internusa.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan NTT, dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp8.522.021,08.(rey)