Fajarasia.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan dua legislator, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD Provinsi NTB.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengungkapkan keduanya berperan sebagai pemberi uang kepada sejumlah anggota dewan. “Mereka sebagai pemberi uang ke beberapa anggota dewan. Mereka yang memberi,” ujarnya di Mataram, Kamis (20/11/2025).
Jaksa menyebut total uang yang menjadi objek perkara mencapai Rp 2 miliar. Dana tersebut disebut sebagai titipan yang diterima oleh 15 anggota DPRD NTB dari kedua tersangka. Zulkifli menegaskan uang itu kini telah dijadikan barang bukti, selain keterangan saksi dan ahli.
Meski demikian, ia enggan menjelaskan apakah uang tersebut berasal dari pihak swasta atau dari kas negara. “Nanti saja, karena ini masih pendalaman semua,” katanya.
Dengan bukti yang ada, penyidik menjerat IJU dan MNI menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Zulkifli menambahkan, penyidikan belum mengarah pada penerapan pidana penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. “Yang jelas, belum sampai ke sana,” imbuhnya.
Penahanan terhadap kedua legislator dilakukan di lokasi berbeda. IJU dititipkan di Lapas Kuripan, Lombok Barat, sementara MNI ditempatkan di Rutan Lombok Tengah. Masa penahanan pertama ditetapkan selama 20 hari ke depan.
Kasus gratifikasi DPRD NTB ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota legislatif yang seharusnya menjadi wakil rakyat. Kejati NTB menegaskan akan terus mendalami sumber dana dan jaringan yang terlibat, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.****





