Fajarasia.id– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Paulus Igo Geroda akhirnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, setelah pikir – pikir atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Kupang beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid – 19 pada BPBD Kabupaten Flotim.
Sejalan dengan mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flotim, Petronela Letek Toda yang juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
“Untuk terdakwa Paulus Igo Geroda (mantan Sekda Flotim) dan Petronela Letek Toda (mantan bendahara BPBD Flotim) menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang,” kata Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan, Rabu 19 April 2023.
Sedangkan terdakwa Alfonsus Hada Betan (AHB) selaku Kalak BPBD Kabupaten Flotim menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang atas dirinya.
Dijelaskan Cornelis, dengan diterimanya putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Jaksa eksekutor pada Kejari Flores Timur melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
“Karena terpidana Alfonsus Hada Betan menerima putusan hakim Tipikor Kupang, maka jaksa eksekutor, Devis Lele melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan pada Selasa 18 April 2023 kemarin di Rutan Kelas IIB Kupang” jelas Cornelis.
“Untuk terdakwa Mantan Sekda Flotim telah menyatakan banding pada Kamis 13 April 2023 lalu, sedangkan untuk terdakwa Petronela Letek Toda pada Senin 17 April 2023, dan terhadap kedua terdakwa yang menyatakan banding, penahanannya telah diperpanjang oleh Ketua PT Kupang, untuk Paulus Igo Geroda sejak tanggal 13 Aprik 2023 sampai dengan 12 Mei 2023, sedangkan untuk Petronela Letek Toda sejak 14 April 2023 sampai dengan 13 Mei 2023,” tambah Cornelis.
Sebelumnya, terdakwa Petronela Letek Toda divonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300. 000. 000 subsidair 4 bulan kurungan.
Terdakwa Petronela Letek Todak juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp972.786.157 subsidair 6 tahun penjara.
Terdakwa Paulus Igo Geroda (Mantan Sekda Kabupaten Flotim) divonis selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Dan, denda sebesar Rp300. 000. 000 subsidair 4 bulan kurungan.
Paulus Igo Geroda diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp296. 078. 278, subsidair 7 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Alfonsus Hada Betan tidak dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.
Untuk terdakwa Alfonsus Hada Betan mantan Kalak pada BPBD Kabupaten Flotim divonis selama lima (5) tahun dan enam (6) bulan penjara. Dan, wajib membayar denda sebesar Rp300. 000. 000 subsidair 4 bulan kurungan.
Perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(rey)




