Kejaksaan Limpahkan Perkara Nadiem ke Pengadilan Tipikor

Kejaksaan Limpahkan Perkara Nadiem ke Pengadilan Tipikor

Fajarasia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan ke PN Tipikor Jakpus. Tim JPU, Roy Riady mengatakan, pelimpahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022.

“Hari ini, penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, Mulatsyah, Sri Wahyuninhsih, dan Ibrahim Arief,” ujarnya, di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurut Roy, JPU masih menunggu penetapan sidang dan majelis hakim. Ia menyebut pihaknya telah membuat surat dakwaan terhadap perbuatan dari Nadim Makarim dan kawan-kawan.

“Nanti kita buka dalam dakwaan. Kita uraikan semua perbuatan jahat Tersangka dan kawan-kawan,” ucap Roy.

Sebelumnya Penyidik Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Berkas empat tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pihak JPU telah membuat surat dakwaan.

Sedangkan, satu tersangka atas nama Juris Tan hingga kini masih buron dan telah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

 

Pos terkait