Fajarasia.co – Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara tersangka Putri Candrawathi alias PC kepada Bareskrim Polri. Hal ini karena pihak Kejagung menyatakan berkas perkara tersebut belum lengkap.
PC adalah tersangka kelima kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Penyidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Tim Khusus Polri/Direktorat Tindak Pidana Umum.
“Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan, red),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dimntai keterangan terkait isu kebenaran pengembalian berkas Putri Candrawathi , Senin (5/9/2022).
Sebelumnya, pada Senin (29/8), Tim Jaksa Peneliti Bidang Pidana Umum menerima pelimpahan berkas perkara PC tahap pertama.
Berdasarkan hasil penelitian pihak Kejagung, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap (P-18) pada Kamis (1/9/2022). Maka, dikeluarkanlah surat keputusan nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 1 September 2022 terkait hal itu.
Setelah berkas dikembalikan, penyidik diberi waktu tujuh hari untuk melengkapinya. “Paling lambat Kamis depan dikembalikan (P-19, red),” kata Ketut.
Pihak Kejagung juga telah mengembalikan berkas perkara empat tersangka lainnya. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.***