Kejagung Siap Hadapi Gugatan Prapradilan NasDem dan JGP

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Prapradilan NasDem dan JGP

Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI santai, merespon langkah NasDem yang akan membela tersangka Johnny G. Plate (JGP) selaku kader partai. Pihak NasDem akan mengajukan prapradilan dalam sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang menjerat kadernya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan kasus JPG. Kejagung menghargai upaya hukum yang ditempuh politisi Partai NasDem tersebut.

“Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai. Kami siap menghadapi,” kata Ketut dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi, Minggu(4/6/2023).

Ketut menjelaskan, tersangka JPG pada dasarnya berhak mengajukan praperadilan. Hal tersebut, tidak bisa dihalangi oleh siapapun, termasuk Kejagung.

“Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap. Perlu diketahui, beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap dua, siap digelar di pengadilan,” ucap Ketut.

Diketahui, NasDem berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka JPG. Rencana langkah hukum ini disampaikan oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya

Sebelumnya diberitakan juga, Kejagung batal memeriksa JPG untuk mendalami kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Jampidsus menyebut, JPG batal diperiksa lantaran menderita sakit asam lambung.

“Pemeriksaan tidak jadi. Karena yang bersangkutan (JPG) sakit maag, katanya asam lambung,” ujar Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).

Kuntadi mengatakan, sakit yang dialami Johnny G Plate tidak parah. “Sudah kita panggil dokter untuk memeriksa konidisi kesehatannya,” kata Kuntadi.******

Pos terkait