Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berkaitan dengan pemanfaatan insentif yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut insentif yang diduga dimanfaatkan para tersangka mencapai sekitar Rp6 juta per hari. “Kurang lebih Rp6 juta per hari,” ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/6/2026).
Syarief menegaskan, potensi kerugian negara dalam perkara ini sudah pasti ada, meski jumlah pastinya masih dihitung. Ia juga menyebut peran masing-masing tersangka berkaitan dengan jabatan dan kewenangan mereka di BGN.
Selain Dadan, Kejagung menetapkan dua eks pejabat BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Yayasan mitra SPPG diduga dijadikan sarana tindak pidana, termasuk melalui pengaturan verifikasi portal mitra BGN.
Para tersangka juga diduga mengintervensi pengadaan barang dan jasa sehingga terjadi mark up harga, antara lain pada motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi berukuran 75 inci.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.****





