Fajarasia.id – Ketua majelis hakim, menolak kehadiran Ferdi Pego selaku kuasa hukum dari Plt Kepala Dinas (Kadis) PKO Kabupaten Rote Ndao, Arkalaus Lenggu.
Penolakan Ketua majelis hakim saat berlangsungnya sidang gugatan terkait keabsahan dari ijazah Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoy Dude Lusi Dethan, Senin 03 Februari 2025.
Menurut majelis hakim, kehadiran Ferdi Pego diragukan karena Plt Kadis PKO Kabupaten Rote Ndao, Arkalaus Lenggu belum dilantik oleh penjabat Bupati Rote Ndao, Max Order Sombu.
Meskipun, kata hakim, surat kuasa telah ditandatangani namun belum dilakukan pelantikan kepada Plt Kadis PKO Kabupaten Rote Ndao.
“Surat kuasa ada tapi kan belum dilantik Plt Kadis PKO Kabupaten Rote Ndao dan surat tugasnya baru tanggal 01 Februari 2025 kemarin,” kata hakim.
Untuk itu, lanjut hakim, meminta kepada Ferdi Pego yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Kadis PKO Kabupaten Rote Ndao yang baru agar bisa meninggalkan ruang sidang karena belum memiliki hak duduk didalam ruang sidang.
Sedangkan untuk Maximus Haning, selaku kuasa hukum Kadis PKO Kabupaten Rote Ndao sebelumnya diterima oleh majelis hakim karena memiliki tugas sebagai kuasa hukum intervensi sejak tanggal 03 Februari hingga 06 Februari 2025.