Kasus TPPU di Semarang, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka

Kasus TPPU di Semarang, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka

Fajarasia.id – Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui Hotel Aruss di Semarang. Diketahui, dana pembangunan Hotel Aruss diduga berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.

“Kami telah menetapkan tersangka korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. Kemudian tersangka jadi dua yakni FH,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, uang dari situs judol itu ditampung oleh FH sebagai Komisaris PT AJP dan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss. Kemudian, kata Helfi, uang dari operasional Hotel Aruss itu juga masuk ke kantor FH.

“Jadi PT AJP ini korporasi yang memang menampung uang dari FH dan dipakai untuk pembangunan Hotel Aruss serta operasionalnya. Hasil dari itu kembali lagi ke PT AJP,” ucap Helfi.

Dalam kasus ini, kata Helfi, Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp103,2 miliar. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss yang berada di Semarang sebagai upaya penindakan hukum judol.

“Pada 6 Januari 2025 kami juga telah merilis dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung dari kasus TPPU. Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola PT Arta Jaya Putra,” kata Helfi.***

Pos terkait