Fajarasia.co– Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance belum juga dituntaskan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Hutama Wisnu, S. H, M. H bersama jajarannya membuat tingkat kepercayaan masyarakat semakin menurun pada Kejati NTT.
Melihat lambannya penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp. 50 miliar ini oleh Kejati NTT, Aktivis Anti Korupsi dan advokat, Paul Sinaleloe, S. H, angkat bicara.
Paul Sinlaeloe kepada wartawan, Senin (31/10/2022) menegaskan bahwa Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H dan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, harus lebih serius menangani kasus tersebut.
Jika hal ini terus berlarut, lanjutnya, akan mempengaruhi tingkat kepercayaan para pencari keadilan kepada Kejati NTT dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Provinsi NTT.
“Jika kasus ini sampai berulang tahun maka saya anggap bahwa Kajati NTT, Hutama Wisnu dan penyidik Tipidsus Kejati NTT tidak serius tangani kasus ini. Bagaimanapun hal ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan,” kata Paul.
Paul kembali menegaskan jika kasus dugaan korupsi MTN senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT, tidak dituntaskan maka sebaiknya Hutama Wisnu, S. H, M. H, mundur dari jabatannya sebagai Kajati NTT.
“Jika tidak dituntaskan kasus MTN senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT, sebaiknya Hutama Wisnu, S. H, M. H, mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT,” tegas Paul.
Sebaiknya, kata dia, Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H, terbuka kepada publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati NTT telah menerima Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho yang juga mantan Kepala Divisi (Kadiv) Treasury Bank NTT saat pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar.(rey)