Fajarasia.id – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang senilai Rp. 3 miliar lebih dengan agenda pembacaan dakwaan mulai digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (20/12/2022).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang untuk terdakwa Herold E. Loak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipimpin ketua majelis hakim, Sarlota Suek didampingi dua hakim anggota. Turut hadir terdakwa didampingi kuasa hukumnya, DR. Joneri Bukit, S. H, M. H. M. Kn cs serta JPU Kejari Kota Kupang, Vera Tryanti Ritonga, S. H, SE, Ak. M. Kn dan Kadek Widiantari, S. H, M. H.
Dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU dikatakan terdakwa Herold E. Loak tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PT. Ditaputri Waranawa yang melaksanakan proyek pekerjaan gedung Dukcapil Kota Kupang.
Selain itu, terdakwa membuat adendum terhadap proyek pelaksanaan pekerjaan gedung Dukcapil Kota Kupang yang bertentangan dengan aturan.
Bahkan, terkait dengan pembuatan adendum untuk dilakukan perpanjangan massa kontrak oleh terdakwa, ditolak oleh konsultan pengawasan karena tidak sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku.
Ditegaskan JPU, akibat perbuatan terdakwa Herold E. Loak dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dukcapil Kota Kupang negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 1. 151. 557. 500.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Herold E. Loak telah diatur dan diancam sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Herold E. Loak dalam persidangan mengaku bahwa bakal mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang terhadap dirinya melalui kuasa hukumnya, Izak Lalangsir.
DR. Joneri Bukit, S. H, M. H, M. Kn selaku kuasa hukum terdakwa usai sidang mengaku bahwa jika menurut dirinya sebagai kuasa hukum tidak perlu lagi dilakukan eksepsi karena dakwaan JPU telah sempurna baik secara materil maupun formil.
Namun, kata dia, terdakwa tetap betprinsip bakal mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU, maka itu merupakan hak dari terdakwa sendiri.
Ditambahkan Joneri, terdakwa juga telah mencabut kuasa yang diberikan kelada dirinya dan rekannya. Sehingga, pada sidang berikutnya tidak lagi didampingi oleh dirinya dan rekannya.
“Kalau saya tidak perlu dilakukan eksepsi karena dakwaan JPU sudah sempurna. Dan, tadi juga terdakwa mencabut kuasa kami sebagai penasehat hukumnya sehingga mimggu depan bukan lagi kami yang mendampingi. Pencabutan kuasa ini merupakan hak dari terdakwa jadi bagi kami tidak masalah,” ujar Joneri.
Usai membacakan dakwaan, ketua majelis hakim, Sarlota Suek menunda persidangan hingga 10 Januari 2023 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa.(rey)