Kasus Bank NTT Rp. 50 Miliar, Dinilai Bakal Lunturkan Prestasi Kejaksaan

Kasus Bank NTT Rp. 50 Miliar, Dinilai Bakal Lunturkan Prestasi Kejaksaan

Fajarais.co – Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), hanya mampu menuntaskan kasus senilai Rp. 15. 000. 000. Sedangkan dua (2) kasus besar seperti kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT dan kasus dugaan korupsi asset negara berupa tanah di Kelurahan Fatululi senilai Rp. 1, 2 miliar seperti menenggelamkan kinerja Kejaksaan Agung RI khususnya Kejati NTT.

Pasalnya, hingga saat ini kinerja Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur, S. H, hanya mampu menuntaskan kasus bernilai Rp. 15 juta dengan tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Benyamin H. Ndapamerang yang diduga melakukan pemerasan terhadap REI NTT yang terjaring dalam OTT Tim Satgas Pidsus Kejati NTT yang dipimpin Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT, Surayadi Sembiring, S. H, M. H.

Melihat kinerja Kasi Dik Kejati NTT, Salesius Guntur, S. H yang tanpa kinerja apapun selama enam (6) bulan menduduki jabatan itu di Kejati NTT dinilai bakal melunturkan prestasi Kejaksaan Agung RI yang telah meraih special achievement award dari International Association of Prosecutors (IAP).

Yang mana, penghargaan ini diberikan langsung oleh Cheol Kyu Hwang selaku Presiden IAP dan didampingi Sekretaris Jenderal IAP Han Moraal pada Senin 26 September 2022 lalu.

Melihat kinerja Kasi Dik Kejati NTT, Dosen Fisip Undana Kupang, Lasarus Jehamat ketika dihubungi wartawan, Rabu (28/09/2022) malam menegaskan bahwa kinerja Kasi Dik Kejati NTT akan mempengaruhi bahkan bisa melunturkan prestasi Kejaksaan khususnya Kejati NTT.

Menurut Lasarus, dengan adanya kinerja Kasi Dik Kejati NTT, Salesius Guntur, S. H, yang hanya bisa menuntaskan kasus senilai Rp. 15 juta bakal membuat kepercayaan publik menjadi luntur.

“Yang paling ditakutkan adalah kepercayaan publik kepada institusi. Kepercayaan publik inikan sangat mahal. Kalau kinerja melempem, itu akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan publik atas kejaksaan,” kata Lasarus.

Ditegaskan Lasarus, dengan tanpa kinerja selama enam bulan ini, dirinya meminta agar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Dr. Febry Ardyansiah, S. H, M. H, memanggil Kasi Dik Kejati NTT, Salesius Guntur, S. H untuk diperiksa.

“Saya minta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung RI, Dr. Febry Ardyansiah, S. H, M. H, segera panggil Kasi Dik Kejati NTT, Salesius Guntur, S. H untuk diperiksa,” tegas Lasarus.

Masih menurut Lasarus, Kasi Dik Kejati NTT seharusnya menjelaskan kepada publik dimana letak lambannya penanganan kasus MTN senilai Rp. 50 miliar pada Bank NTT dan kasus asset negara senilai Rp. 1, 2 miliar.

Hal ini mesti dilakukannya, kata Lasarus, agar masyarakat provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya masyarakat Kota Kupang tidak memberikan opini ataupun menuduh Kasi Dik Kejati NTT tidak berkinerja.

“Soal utamanya Kasi Dik tidak memberikan keterangan alasan lambannya penanganan perkara. Salah satu langkah yang mesti dilakukan ialah membuka semua kasus hukum dan selanjutnya diproses,” harap Lasarus.

Dirinya berharap kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar dan kasus asset negara senilai Rp. 1, 2 miliar, tidak menjadi bola liar yang bisa menganggu kinerja kejaksaan yang saat ini mendapatkan kepercayaan publik yang luar biasa atas penuntasan mega kasus korupsi di Indonesia.

“Intinya begini, jangan sampai kasus itu menjadi bola liar yang bisa mengganggu kinerja kejaksaan dalam proses penegakan hukum. Ini yang ditakutkan,” harap Lasarus.(rey)

Pos terkait