Fajarasia.id – Laporan dari Environmental Justice Foundation (EJF) mengungkapkan kapal penangkap ikan Tiongkok menggunakan kru Korea Utara dari 2019 hingga 2024. Praktik ini melanggar sanksi PBB yang melarang negara anggota mempekerjakan pekerja asal Korea Utara, dilansir dari NBC News, Rabu (26/2/2025).
EJF merupakan organisasi berbasis di London yang fokus pada isu lingkungan dan hak asasi manusia. Organisasi tersebut mengidentifikasi 12 kapal Tiongkok di barat daya Samudra Hindia yang memiliki kru Korea Utara.
Laporan ini didasarkan pada wawancara dengan 19 pekerja Indonesia dan Filipina yang bekerja bersama mereka. Kru Korea Utara disebut mengalami kerja paksa, dengan beberapa pekerja terjebak di laut hingga 10 tahun.
Mereka dipindahkan dari kapal ke kapal lain untuk mencegah mereka kembali ke daratan serta dilarang menggunakan ponsel dan turun ke darat saat kapal berlabuh. EJF tidak dapat memastikan jumlah pasti kru Korea Utara yang bekerja di kapal-kapal Tiongkok tersebut.
Sanksi PBB yang diberlakukan pada 2017 melarang semua negara anggota memberikan izin kerja bagi warga Korea Utara. Selain itu, negara anggota diwajibkan memulangkan mereka sebelum akhir 2019.
Sanksi ini merupakan respons terhadap uji coba nuklir dan rudal Korea Utara yang melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB. Selain itu, penggunaan pekerja Korea Utara ini juga bertentangan dengan regulasi Inggris dan Uni Eropa terkait kerja paksa dalam rantai pasokan.
Beberapa kapal yang mengangkut ikan dari kapal Tiongkok ini diduga memasuki pasar di Jepang, Taiwan, dan Korea Selatan. Saat dimintai komentar mengenai laporan ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Lin Jian, mengaku tidak mengetahui detailnya.
Namun, ia menyatakan bahwa Tiongkok menjalankan perikanan lepas pantai sesuai dengan hukum dan regulasi. Ia juga menyebut kerja sama dengan Korea Utara dilakukan dalam “kerangka hukum internasional.”
EJF menyatakan bahwa ini merupakan pertama kalinya tenaga kerja Korea Utara terdokumentasi di kapal penangkap ikan jarak jauh. Mereka hidup dengan pengawasan ketat agen pemerintah dan hanya menerima sebagian kecil dari gaji, sisanya diserahkan kepada pemerintah Korea Utara.
Meskipun larangan PBB telah diberlakukan, banyak pekerja Korea Utara diyakini masih bekerja di luar negeri. Pejabat Korea Selatan menduga pendapatan mereka digunakan untuk mendanai program nuklir Korea Utara, yang terus berkembang meskipun ada sanksi internasional.****





