Fajarasia.id – Anggota KPU RI Idham Kholik meminta, kebijaksanaan pemerintah terkait anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Hal itu lantaran, PSU di 24 daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak terhadap anggaran untuk pelaksanaannya.
“Beberapa daerah ada anggaran tetapi perlu kebijakan khusus dari pemerintah. Kebijakan khusus ini, artinya Pemerintah mengintervensi langsung,” kata Idham , Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, intervensi yang dilakukan pemerintah adalah dengan mendorong pemerintah daerah untuk mempersiapkan anggaran yang dibutuhkan untuk PSU. Ia meyakini, pemerintah sudah mempersiapkan hal tersebut.
“Kami percaya proses pemungutan suara tidak terkendala dari sisi anggarannya. Sehingga, PSU bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Menurutnya, proses pemungutan suara ulang antar satu daerah dengan daerah lain tidak sama. Ia mengatakan, dengan kondisi itu, KPU akan melakukan klaster pelaksanaan PSU tersebut.
“Kalau pelaksanaan putusan MK untuk PSU dalam rentang 30 hari. Maka kami akan menetapkan hari yang sama untuk klaster 30 hari dan seterusnya,” ucapnya.
Di sisi lain, Idham menyampaikan KPU akan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih terkait pemungutan suara ulang ini. Hal itu dijamin oleh Konstitusi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Pilkada.
‘Itu adalah hak politik warga atau hak politik pemilih. Kami akan melakukan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sebelumnya, dalam putusan-nya, MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu diminta, melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terdampak. Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).****





