Fajarasia.id – Daerah rawan bencana di sepanjang jalur sesar atau patahan geser aktif Cugenang harus ditetapkan menjadi zona merah dan area non hunian. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan rumah dan menghindari adanya korban jiwa apabila terjadi bencana alam di masa mendatang.
Rekomendasi itu disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Kami merekomendasikan kepada Pemda setempat agar lokasi bencana sepanjang sesar Cugenang dijadikan zona merah dan area non hunian,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat meninjau lokasi relokasi hunian warga terdampak bencana di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,Rabu (14/12/2022).
Menurut Iwan, banyak rumah warga yang mengalami kerusakan mulai tingkat ringan, sedang hingga berat. Sehingga membuat ribuan warga harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mengungsi ke daerah aman atau tenda-tenda pengungsian.
Berdasarkan data, imbuh Iwan, Kementerian PUPR terus berkoordinasi dengan BMKG dan Badan Geologi serta BNPB. Hal itu terkait penanganan Infrastruktur pasca bencana yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dari peta BMKG diperoleh informasi dan hasil foto udara zona bahaya patahan aktif atau sesar Cugenang. Memiliki panjang sekitar 9 kilometer dan membentang melewati sembilan desa mulai Desa Ciherang hingga Nagrak.
“Jadi sekitar 300 hingga 500 meter jalur sesar Cugenang tersebut sebisa mungkin menjadi area non hunian. Dijadikan seperti jalur hijau, pertanian maupun ruang terbuka hijau,” katanya.
Kementerian PUPR juga meminta agar Pemda bisa lebih tegas dan mengkoordinir warga agar tidak kembali ke hunian yang lama. Sebab Kementerian PUPR telah menyiapkan rumah tahan gempa dengan teknologi rumah instan sederhana sehat (RISHA).
Untuk relokasi hunian warga di lahan yang sudah disiapkan Pemda di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku yang lengkap dengan prasarana, sarana dan utilitasnya.****