Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten pada Rabu (17/12/2025) malam. Dalam operasi tersebut, seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ikut diamankan karena diduga terlibat praktik suap terkait urusan tenaga kerja asing (TKA).
Informasi yang beredar menyebutkan, oknum jaksa tersebut diduga menerima imbalan dari seorang pengacara untuk mengatur perkara yang berkaitan dengan izin maupun permasalahan TKA di daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penindakan berhasil mengamankan lima orang dalam operasi di Kabupaten Tangerang. “Benar, tim melakukan penyelidikan tertutup dan mengamankan lima orang di wilayah Banten. Saat ini mereka masih diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi, Kamis (18/12/2025).
Meski belum ada keterangan resmi mengenai identitas para pihak yang ditangkap, laporan internal menyebutkan selain jaksa, terdapat pengacara yang turut dibawa ke markas KPK.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif mengenai tenaga kerja asing. Sumber internal menduga OTT dipicu oleh adanya transaksi ilegal yang bertujuan memengaruhi proses hukum maupun pengawasan terhadap TKA.
Hingga kini, pimpinan KPK masih menunggu laporan lengkap dari tim penindakan. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengaku belum mendapatkan detail kronologi penangkapan. “Saya belum tahu karena seharian berada di luar kantor,” kata Tanak singkat.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap lima orang yang diamankan tersebut.***




