Fajarasia.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menggeledah Kantor Gubernur NTT, Rabu 09 Agustus 2023.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT ini, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemprov NTT di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang kini di atasnya telah berdiri bangunan Hotel Plago, yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT meliputi sejumlah bidang diantaranya di ruang Bidang Pemanfaatan, Penandatanganan Aset, dan Pengamanan Aset, kemudian ruang Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dalam penggeladahan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT dipimpin oleh Koordinator Bidang Pidsus, Achmad Hariyanto Mayangkoro, SH., didampingi Kasi Penyidikan Kejati NTT, Selesius Guntur, SH., dan Kasi Eksekusi & Eksaminasi, Mourest Aryanto Kolobani, SH.
Tim penyidik Pidsus Kejati NTT tiba di kantor Gubernur NTT sekitar pukul 11.30 wita, dan langsung bergerak menuju ruang Bidang Pemanfaatan Penandatanganan Aset, Pengamanan Aset dan Bidang Analisa kebutuhan dan Penatausahaan Aset yang berada lantai tiga (3) gedung Sasando tersebut.
Sementara itu penyidik Pidsus lainnya langsung bergerak menuju lantai dua (2), tepatnya di ruang Badan Pengembangan Provinsi NTT untuk melakukan penggeledahan.
Tim penyidik memeriksa sejumlah berkas dokumen terkait perkara yang sedang ditangani. Sampai saat ini, penyidik Pidsus Kejati NTT masih melakukan penggeledahan di kantor Gubernur NTT.(rey)