Ini Sanksi yang Akan Diterima ASN Jika Hari Ini Bolos Kerja

Ini Sanksi yang Akan Diterima ASN Jika Hari Ini Bolos Kerja

Fajarasia.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada Jumat (24/3/2023) atau hari kejepit nasional (harpitnas) akan menerima sanksi potongan tunjangan kinerja (Tukin).

“Sanksi untuk ASN yg memilih untuk tidak masuk kerja tanpa mengajukan cuti (TK) akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja (pasal 8, Peraturan BKN 10/2022),” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, lewat pesan teks,yang diterima, Jumat (24/3/2023).

Pemerintah menetapkan Kamis (23/3/2023) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, sehingga Jumat (24/3/2023) menjadi Harpitnas, atau hari yang berada di antara dua hari libur.

Selain dikenakan pemotongan Tukin, Iswinarto menyebut ASN yang bolos juga dapat diberi hukuman disiplin ringan hingga berat, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Disiplin PNS 94/2021 Pasal 9, 10, dan 11.

“Untuk hukuman disiplin ringan, jika tidak masuk kerja mulai dari tiga hari kerja tanpa keterangan, diberikan teguran lisan). 4-6 hari kerja (teguran tertulis). 7-10 hari kerja (pernyataan tidak puas secara tertulis),” jelasnya.

Senada, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menyebut aturan PP 94 ini bahkan bisa dihitung secara kumulatif.

“Sebenarnya kan kalau sekarang aturannya di PP 94 kan kumulatif juga, nanti kan bisa dihitung juga secara tahunan gitu,” katanya.

Terkait ASN yang bolos, Averrouce memperkirakan sebagian besar ASN akan mengambil cuti pada Harpitnas alih-alih bolos. Menurutnya, para pegawai harusnya sudah tahu jadwal libur tersebut, sehingga bisa mengambil cuti tahunan sejak jauh-jauh hari.

“Saya kira-kira teman-teman di ASN juga sudah tau kalau besok Harpitnas, jadi pada ambil cuti jauh-jauh hari. Enggak bakal dia bolos,” jelasnya.

“Kalau ada hari kejepit kan nggak ada larangan untuk mengajukan cuti. Cuti tahunan kan masih berhak,” ujarnya.***

Pos terkait