Indonesia-Malaysia Perkuat Perjanjian Swap Bilateral Mata Uang Lokal

Indonesia-Malaysia Perkuat Perjanjian Swap Bilateral Mata Uang Lokal

Fajarasia.co – Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia sepakat memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (LCBSA). Pembaruan perjanjian yang bernilai hingga RM8 miliar atau Rp28 triliun berlaku efektif selama tiga tahun.

“Pembaruan LCBSA ini semakin memperkuat kerja sama keuangan antara BI dan Bank Negara Malaysia,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Rabu(28/9/2022). Sehingga, lanjutnya, diharapkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara turut meningkat.

Perry menambahkan kerja sama LCBSA ini juga menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan kedua negara. Yaitu dengan penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk transaksi bilateral antara Indonesia dan Malaysia.

Gubernur Bank Negara Malaysia Tan Sri Nor Shamsiah Mohd Yunus juga mengapresiasi pembaruan kerja sama LCBSA dengan BI. “Kami akan terus mendorong penggunaan mata uang lokal pada aktivitas perdagangan dan investasi antar kedua negara,” ucapnya.

LCBSA merupakan singkatan dari local currency bilateral swap arrangement. Ini merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan bank sentral di dunia.

Perjanjian tersebut memungkinkan satu bank sentral mendapatkan valuta asing dengan cara saling tukar mata uang lokal. Pada saat jatuh tempo yang disepakati bersama, mata uang lokal tersebut bisa dipertukarkan kembali.****

Pos terkait