Imigrasi Malaysia Bebaskan Dua Nelayan Asal Aceh

Imigrasi Malaysia Bebaskan Dua Nelayan Asal Aceh

Fajarasia.id – Departemen Imigrasi Malaysia Negara Bagian Kedah membebaskan dua nelayan asal Aceh, Minggu (25/02/2024). Informasi penahanan mereka pertama kali diperoleh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (05/02/2024).

Kedua nelayan dipulangkan setelah dilakukan langkah-langkah pendekatan dan komunikasi kepada pihak berwenang di Malaysia. Misalnya Ibu Pejabat Daerah (Polres) Kuala Muda dan Depot Imigresen Belantik.

Mereka ditahan karena dianggap telah memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa memiliki dokumen yang sah. Keduanya diterbangkan ke Tanah Air melalui rute Penang-Medan pada Minggu (25/02/2024).

Konsul Jenderal (Konjen) RI di Penang, Wanton Saragih, mengatakan kedua nelayan telah tiba di Bandara Kualanamu. “Mereka telah diterima PSDKP Belawan untuk melanjutkan perjalanan ke Aceh,” ujarnya, Senin (26/02/2024).

Wanton mengatakan keberhasilan pembebasan dua nelayan ini berkat kerja sama yang baik dengan otoritas terkait. “Ini adalah wujud gerak cepat dan komitmen kami dalam menangani kasus-kasus yang menimpa warga Indonesia,” ujarnya.

Menurut informasi, kedua nelayan berlayar dari Aceh Utara pada 31 Januari 2024 untuk mencari ikan. Kemudian pada 1 Februari 2024, kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin.

Sehingga kapal tersebut terbawa arus dan hanyut hingga memasuki wilayah perairan Malaysia. Kapal tersebut kemudian diselamatkan Polisi Maritim Kedah pada 3 Februari 2024.****

Pos terkait